Thursday, 27 December 2012

Diskriminasi di Dunia Pendidikan


Tema : PRASANGKA, DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME.


Pada masa demokrasi sekarang ini, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran mengenai HAM yang semakin kompleks, baik pelanggaran HAM berat maupun pelanggaran HAM ringan. Misalnya pada kasus diskriminasi pendidikan yang dialami anak di Sumut. Berdasarkan data dari Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak (KKSP), sepanjang tahun 2011 terdapat 15 kasus diskriminasi terhadap anak di bidang pendidikan. Kasus-kasus diskriminasi dalam bidang pendidikan tersebut terutama berkenaan dengan penerimaan siswa baru maupun akses untuk bersekolah. Di Kota Padang Sidempuan misalnya, ada anak yang ditolak mendaftar di sekolah menengah kejuruan karena cacat kaki. Pihak sekolah menyatakan penolakan tersebut berdasarkan pada SK Walikota.
Kondisi ini merupakan pelanggaran pada hak anak dalam pendidikan. Semestinya UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), dan juga UU Sistem Pendidikan Nasional menjamin tidak ada diskriminasi dalam pendidikan.
Ironisnya, dalam kasus Sumut diskriminasi dalam bidang pendidikan tidak saja terjadi terhadap anak-anak cacat, tapi juga terhadap orang miskin yang tidak bisa mengakses pendidikan karena mahalnya biaya. Terlebih untuk mengakses sekolah-sekolah yang mengubah statusnya menjadi Rintisan Sekolah Berstatus Internasional (RSBI). Tidak hanya itu, kasus diskriminasi dalam hal pendidikan juga banyak sekali ditemukan di Indonesia. Sebut saja Immi, gadis kecil yang mendaftar ke SD Don Bosco 2, Pulomas, Jakarta Timur pada bulan Februari lalu.  Sebelumnya diberitakan, Immi ditolak masuk sekolah karena ayahnya yang seorang penulis terinfeksi HIV/AIDS. Immi tidak terinfeksi HIV seperti ayahnya, namun ia tetap menerima diskriminasi karena menjadi anak seorang HIV. Immi yang baru saja diterima di SD Don Bosco Kelapa Gading, tiba-tiba saja ditolak dan penerimaannya dibatalkan hanya melalui pesan singkat (SMS). Pihak sekolah beralasan membatalkan keputusan menerima Immi karena beberapa calon orangtua siswa menolak keberadaan Immi.
Kemudian kasus diskriminasi yang terjadi di Indonesia bagian Timur, dilakukan oleh pemerintah sendiri. Misalnya, dalam ujian nasional setiap tahunnya di Indonesia bagian Timur mendominasi tingkat kelulusan yang rendah dibanding Indonesia bagian Barat. Hal ini dikarenakan sangat minimnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk para siswa di tempat tersebut.
Saat ini, banyak dari kita yang tinggal di kota,sangat di perhatikan sekali dalam bidang pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Tapi coba kita bayangkan sejenak, bagaimana dengan kondisi proses belajar mengajar di Indonesia bagian Timur yang sangat dianaktirikan oleh pemerintah kita. Sebenarnya, potensi anak bangsa Indonesia sangat besar asal mereka di asah secara baik sehingga kemampuan yang ada pada mereka bisa terus dikembangkan dan terarah.
Manusia diciptakan oleh Tuhan lebih sempurna dari makhluk-makhluk lainnya. Namun demikian, bukanlah menjadi masalah jika ada beberapa diantara mereka yang dilahirkan dengan kondisi cacat atau lahir secara premature. Di Indonesia, baik orang yang dilahirkan secara normal maupun cacat memiliki persamaan hak di mata hukum. Hak-hak tersebut tercantum dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999, salah satunya adalah hak untuk memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar. Dalam UU HAM itu juga disebutkan mengenai hak anak, yaitu setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Pada setiap tahun ajaran baru, dapat kita saksikan pemandangan menarik; penerimaan siswa baru dari tingkat TK-SLTA, juga mereka yang berebut kursi di bangku perguruan tinggi. Bagi kalangan menengah ke atas, tidak terlalu menjadi masalah bagaimana mereka bisa melanjutkan pendidikan. Dengan NEM yang mereka miliki serta dana yang tersedia, mereka dengan mudah dapat meraih kursi di sekolah yang diidamkan.
Jauh sebelum ujian, mereka mempersiapkan diri dengan les privat, bimbingan tes dan berbagai kursus untuk meraih NEM tinggi. Sementara anak-anak yang berasal dari keluarga miskin, mereka pasti mengalami kesulitan. Berbekal NEM yang rendah dan dana serba terbatas, praktis mereka tidak mempunyai pilihan. Bahkan, sekalipun NEM memadai untuk melanjutkan ke sekolah bermutu, mereka tidak akan pernah bisa masuk dengan persyaratan yang rumit serta biaya yang mahal.
Kita semua pasti merasakan betapa akses ke dunia pendidikan tidak diperoleh semua kalangan. Orang kecil terutama, selalu termarginalisasi oleh perkasanya pasar dalam memperoleh kesempatan pendidikan. Mereka tidak saja sukar untuk menaikkan taraf hidup dengan memperoleh pendidikan yang layak, mereka juga dengan mudah diperlakukan tidak adil oleh mereka yang menguasai pangsa pasar. Sekolah-sekolah zaman sekarang lebih mirip industri yang kapitalistis ketimbang sebagai pengemban misi sosial kemanusiaan dalam mencerdaskan bangsa, untuk sekolah. Fungsi sekolah yang di masa lalu mengemban misi agung sebagai pencerdas kehidupan bangsa, di masa kini tidak ubahnya lahan bisnis yang subur. 
Diskriminasi pendidikan yang terjadi di negeri ini tidak hanya disebabkan oleh penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan, tetapi juga disebabkan karena kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat kecil. Lebih lanjut, praktik diskriminasi pendidikan dapat dilihat dari beberapa aspek berikut ini.
·         Pertama, diskriminasi pembangunan pendidikan antara pedesaan dan perkotaan.  Rendahnya fasilitas pendidikan di pedesaan sudah menjadi fakta yang tak terbantahkan lagi. Anak-anak yang sekolah di pedesaan harus ikhlas dengan gedung dan fasilitas yang jauh dari harapan dan tak memenuhi standar nasional pendidikan.
Jangankan untuk menikmati fasilitas pendidikan modern seperti komputer dan internet, untuk belajar saja terkadang mereka harus kepanasan terkena terik matahari bahkan harus libur tatkala hujan mengguyur. Hal ini berbanding terbalik dengan fasilitas belajar di perkotaan yang serba lengkap dan serba mewah.
Kedua, hadirnya program Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Sekolah Berstandar Internasioanal (SBI) dengan fasilitas lengkap, namun dengan biaya yang cukup tinggi sehingga tidak mampu dijangkau oleh semua masyarakat. Pendidikan berstandar nasional dan internasional seharusnya diisi oleh mereka yang memiliki prestasi cemerlang.
Namun karena biaya yang tak terjangkau, banyak anak berprestasi dari keluarga kurang mampu tak dapat menikmati sekolah bergengsi tersebut. Maka tak heran jika sekolah bergengsi yang diprogramkan pemerintah belum mampu menghasilkan out put yang cerdas dan handal sesuai dengan namanya sekolah berstandar internasional.
·         Ketiga, diskriminasi antara pendidikan agama dan umum. Pendidikan agama baik madrasah maupun pesantren merupakan bagian integral dari pendidikan nasional yang memiliki tujuan yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tetapi sayangnya madrasah dan pondok pesantren terkesan dianaktirikan. Bahkan di beberapa daerah di kabupaten tidak memiliki madrasah tempat anak negeri ini mendalami ajaran agamanya sebagai wadah untuk membina akhlak dan budi pekerti mulia.
·         Keempat, pendidikan di Indonesia masih tercemar  oleh virus KKN dan masih bersifat pragmatis, sehingga pendidikan yang layak hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki segudang materi dan sederet keluarga yang sedang berkuasa. Berdasarkan angka partisipasi murni nasional masih banyak anak negeri ini yang belum dapat menikmati pendidikan. Angka partisipasi murni untuk tingkat SD sudah cukup tinggi dengan angka 94,06 persen untuk laki-laki dan 93,91 persen untuk perempuan. Namun untuk tingkat SLTP hanya 66,36 persen untuk laki-laki dan 67,62 persen, bahkan yang lebih memprihatinkan adalah untuk tingkat SLTA hanya 44,98 persen untuk laki-laki dan 44,51 persen untuk perempuan. Ini berarti lebih dari 50 persen anak negeri ini belum dapat mengenyam pendidikan tingkat atas/SLTA apalagi untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin banyak anak yang tak dapat menikmatinya.
·         Kelima, praktik diskriminasi pendidikan juga terjadi dalam proses pembelajaran. Pembelajaran selalu berorientasi pada aspek kognitif saja, sementara aspek afektif dan psikomotorik selalu diabaikan. Pelaksanaan evaluasi pembelajaran hanya untuk menguji kecerdasan kognitif belaka, sehingga siswa hanya berusaha mengasah kemampuan kognitifnya saja dan mengabaikan kecerdasan lainnya. Maka tak heran kalau di negeri ini banyak generasi yang pintar secara kognitif tapi tak bermoral. Banyak anak negeri yang pandai bicara tapi tak mampu berbuat. Diskriminasi pendidikan yang terjadi di semua aspek dan tingkatan akan memberikan dampak negatif terhadap kemajuan pendidikan nasional dan akan memperburuk citra pendidikan di mata dunia. 
Pendidikan yang tidak merata juga menyebabkan tidak meratanya akses untuk menikmati kue pembangunan, informasi dan tegasnya reformasi menuju demokratisasi tidak segera terwujud. Indikasi ke arah itu amat jelas. Lambannya reformasi juga disebabkan oleh minimnya orang terdidik yang mampu menjadi penggerak.
Masalah diskriminasi pendidikan merupakan cerita lama yang kurang diperhatikan oleh kita sebagai sesama orang Indonesia. Karena permasalahan ini merupakan kunci utama dari kualitas dan kuantitas bangsa Indonesia kedepan, untuk bersaing didunia Internasional. Banyak hal yang dilakukan pemerintah di bidang pendidikan, terutama masalah diskriminasi pendidikan. Pemerintah mengeluarkan ketetapan-ketetapan untuk melindungi warga negaranya terhadap tindak diskriminasi agar tidak terjadi marginalisasi antara kelompok mayoritas dan kelompok yang dianggap minoritas.
Namun pada kenyataannya, segala ketetapan yang dibentuk oleh pemerintah tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Masih ada masalah diskriminasi yang terjadi di bagian Indonesia, baik di daerah terpencil maupun di kota-kota besar seperti di Jakarta. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dan perhatian khusus dari pihak yang berwenang, sehingga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi bebas melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menentang HAM, baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan.
Sungguh sangat disayangkan, adanya iklan ‘Ayo Sekolah’ di televisi yang mendorong anak-anak bersekolah, tetapi begitu tiba di sekolah ditolak mentah-mentah karena tidak ada biaya atau berbagai alasan yang tidak bisa dibenarkan dalam segi hukum. Padahal, Undang-Undang Dasar Negara kita menggariskan semua warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak tanpa terkecuali.

Source:

No comments:

Post a Comment