Tema:
Warganegara dan Negara
e-KTP atau KTP Elektronik adalah
dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional.
Penduduk yang telah memiliki
e-KTP akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini akan menjadi identitas
tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP
nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi
(SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak
Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Pemalsuan atau penggandaaan e-KTP dikatakan akan sulit
terjadi, ini dikarenakan "autentikasi" untuk pengamanan pada e-KTP
menggunakan biometrik, jenis yang digunakan adalah sidik jari, retina scan, dan
tanda tangan. Ketika terjadi sesuatu hal penduduk yang mencoba membuat e-KTP
baru atau palsu akan segera terdeteksi. Karena data setiap penduduk yang telah
membuat e-KTP telah terekam didalam database kependudukan nasional, baik itu
NIK, sidik jari, retina scan, dan tanda tangan penduduk akan saling terhubung
sehingga akan terlihat data sebelumnya. E-KTP nantinya akan terhubung secara
online kepada instansi-instansi terkait baik milik pemerintah maupun swasta,
ini akan mengurangi resiko penipuan atau pemalsuan data diri. ada beberapa hal
yang bias dan tidak relevan antara pernyataan para pejabat/lembaga terkait
dengan fakta dilapangan sehubungan dengan diterbitkannya e-KTP secara nasional.
Saat ini terjadi semacam ‘pembodohan’ publik, terkait dengan
penerbitan e-KTP di Indonesia .
Mengapa bisa diambil kesimpulan seperti itu ? e-KTP hanya berfungsi bila
didukung dengan teknologi dan perangkat komputer. Berarti, bila tidak
didukung oleh perangkat Komputer, maka fungsi ‘electronic’ nya akan hilang atau
terabaikan dan menjadi seperti KTP konvensional biasa. E-KTP dan KTP
konvensional, sama sama berfungsi sebagai Kartu Pengenal (Identitas). Nah
sekarang, apakah perbedaan antara e-KTP dan Konvensional ?
1. Pada
fisik e-KTP terdapat struktur yang terdiri dari sembilan layer yang akan
meningkatkan pengamanan dibanding KTP konvensional. Ada sebuah Chip
yang ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas.
Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika
digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP
sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar
atau tidak.
2. e-KTP
mampu menyimpan data secara electronic sehingga data yang telah tersimpan,
tidak dapat dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
3. e-KTP
tidak dapat berfungsi secara electronic bila tidak dihubungkan dengan
‘electronic devices’ lainnya seperti card reader, software, network,
database dlsb.
Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa sebuah e-KTP itu asli
atau palsu ?
Tentu cara
yang paling efektif adalah dengan menggunakan Card Reader, yang mana Card
reader dapat mendeteksi e-KTP tsb secara selectronic apakah asli atau bukan. Card
reader tentu saja harus terkoneksi dengan data base, agar dapat diakses data
yang terkait dengan e-KTP yang bersangkutan.Pertanyaannya adalah bisakah kita
mengetahui sebuah e-KTP asli atau bukan bila kita tidak menggunakan Card reader
?
Dimana kita bisa dapatkan Card
Reader atau tempat resmi untuk melakukan verifikasi e-KTP ? Semuanya ini belum disusun sistemnya
!Nah, disinilah letak kelemahan program e-KTP massal ini. Sebab yang sekarang
dilakukan oleh pemerintah sekarang hanya memproduksi secara massal e-KTP
sebatas fisik Kartunya saja (artinya hanya sebatas berfungsi sebagai kartu
pengenal Identitas diri), sedangkan sarana dan prasarana, fasilitas pendukung,
kebijakan pemerintah dan sistem penggunaan e-KTP agar dapat berfungsi secara
electronic tidak dibangun secara komprehensif.Memang harus diakui, dengan
eadanya e-KTP, tidak akan ada lagi penduduk Indonesia yang memiliki KTP ganda,
tapi bukan berarti e-KTP tidak bisa dipalsu.
Maksudnya begini, fungsi utama kartu identitas adalah
sebagai alat bukti bahwa benar data pemegang KTP tsb sesuai yang tertera pada
KTP. Nah, bila kartunya saja sudah dipalsukan, tentu saja data dan foto serta
tandatangan sudah dimanipulasi.
Mengapa fisik kartu e-KTP mudah
sekali dipalsukan ?
Karena
secara fisik, e-KTP tidak ada bedanya dengan KTP Konvensional, jadi yang
tampak adalah kartu plastik biasa. (padahal didalam kartu e-KTP terdapat Chip
dan rangkaian electronic namun tidak terlihat). Artinya sama saja dengan KTP
Konvensional, dan tentu saja ini bisa dipalsu atau digandakan, ilustrasinya :
1. Kasus
pemalsuan Identitas.
Bila anda
datang ke Bank, dan akan membuka Rekening, atau menarik sejumlah dana
dari rekening anda, tentu yang pertama diminta petugas bank adalah e-KTP asli
anda. Bank berusaha mengamankan seluruh rekening nasabahnya dan hanya
mengijinkan pemilik rekening yang berhak menarik dana. Untuk itulah anda harus
bisa menunjukkan bukti kepada petugas bank, bahwa anda memang pemilik rekening
dan berhak atas penarikan dana dari rekening anda sendiri. Kemudian anda
menyerahkan e-KTP anda sebagai bukti identitas diri anda.
Pertanyaannya,
bagaimana bank bisa mengetahui e-KTP anda asli atau palsu, bila tidak tersedia
card reader dan tidak tersambung dengan Pusat Data ?
Yang bisa
dilakukan oleh petugas bank tersebut semata mata hanyalah mencocokkanwajah dan
tandatangan anda, apakah sesuai yang tertera di KTP atau tidak. Hanya sebatas
itu saja. Dan Bank hanya memfotocopy KTP anda, lalu menyimpan nya
sebagai arsip dan bukti pembukuan bank.
Dalam kasus
ini, dimana letak perbedaan e-KTP dan KTP konvensional ? Sama saja bukan ?
2. Arsip
yang disimpan berupa foto copy
Masih
berkaitan dengan butir 1 diatas, setelah anda pergi meninggalkan bank, yang
tertinggal dan tersimpan sebagai arsip bukti identitas anda hanyalah selembar
fotocopy e-KTP. Sedangkan dokumen berupa fotocopy, sangat mudah dipalsu
dan dimanipulasi.
Seharusnya,
e-KTP digunakan sebagai bukti transaksi ketika kartu anda terdeteksi oleh Card
Reader. Jadi arsip yang disimpan berupa data dan informasi, bukanlah selembar
kertas hasil fotocopy !
Nah,
kembali lagi, itu semua hanya bisa terjadi bila bank telah dilengkapi
dengan Card Reader dan terhubung dengan pusat data. Tapi apa yang sekarang
terjadi adalah, jangankan mengurusi Card Reader, sedangkan proses
pembuatan kartunya saja masih bermasalah dan belum juga selesai ?
Sementara itu, pihak yang berkepentingan terutama Kemendagri
menyatakan bahwa secara bertahap e-KTP akan disempurnakan. Tapi
kapan e-KTP bisa doptimalkan fungsinya , terutama fungsi data electronic
didalamnya ? Tidak
semudah itu, sebab perlu anggaran yang besar , sistem yang baik dan melibatkan
banyak pihak terutama berkaitan dengan fungsi elektronik yang dapat mendukung
transaksi keuangan/bisnis dan kebutuhan lainnya.
Seharusnya proyek
e-KTP secara massal (nasional) harus dilaksanakan secara paket dan
komprehensif, maksudnya harus pula disediakan anggaran untuk membangun struktur
dan infrastruktur sehingga dapat berfungsi secara masimal. Oleh sebab itu,
diperlukan biaya dan alokasi anggaran yang sangat besar. Karena sebab itulah
maka tidak semua negara mampu menyelenggarakan proyek e-KTP secara nasional.
Bila hanya sekedar memproduksi fisik kartu e-KTP
yang berfungsi sebagai kartu identitas diri dan mencegah adanya KTP
ganda, rasa rasanya biaya yang telah dikeluarkan yaitu Rp. 5,8
Triliun dinilai terlalu besar, artinya tidak sebanding dengan manfaatnya.
Source:
No comments:
Post a Comment